Peran Fatwa MUI dalam Mempengaruhi Perilaku Ekonomi Umat Muslim di Era Digital (Studi Niaga Crypto Currency)
DOI:
https://doi.org/10.61166/jiemt.v2i2.34Keywords:
Fatwa MUI, Perilaku Ekonomi, Cryptocurrency, Ekonomi Syariah, Era DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mempengaruhi perilaku ekonomi umat Muslim khususnya dalam niaga cryptocurrency di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi fatwa MUI serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman moral yang mendasari keputusan umat Muslim dalam bertransaksi dan berinvestasi cryptocurrency. Fatwa tersebut meningkatkan tingkat kepercayaan dan kesadaran akan prinsip syariah sehingga mengurangi praktik spekulasi dan risiko yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, efektivitas fatwa ini juga bergantung pada tingkat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa MUI menjadi instrumen strategis dalam membentuk perilaku ekonomi umat Muslim yang sesuai dengan nilai-nilai agama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
References
Altsaury, R. A. A., Hidayatullah, M. S., Lutfi, J., & As' ad, A. (2024). Analisis Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 Dalam Menjawab Tantangan Etika Dan Transparansi Transaksi Virtual: Studi Kasus Pada Platform E-Commerce Shopee Dan Tokopedia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: AICONOMIA, 3(2), 79-91.
Anwar, M., & Kurniawan, D. (2022). Fatwa MUI dan Edukasi Ekonomi Syariah di Era Digital. Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 115-130.
Baso, M. I. H., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Uang Elektronik (E-Money) Dalam Perspektif Maqashid Syariah. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 139-156.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage Publications.
Hafid, A., & Aziz, R. (2022). Prinsip Syariah dalam Investasi Cryptocurrency: Perspektif Fatwa MUI. Jurnal Keuangan Syariah, 5(1), 45-60.
Hidayat, F., & Zulkarnain, M. (2020). Peran Fatwa MUI dalam Membangun Kesadaran Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmu Dakwah, 14(3), 77-92.
Ibrahim, I. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Digital Asset Non-fungible Token (NFT) Pada Marketplace Opensea (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Ismail, A., & Rahman, S. (2021). Cryptocurrency and Islamic Finance: Challenges and Opportunities. International Journal of Islamic Economics, 3(4), 201-215.
Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Transaksi Crypto Asset. Jakarta: MUI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). Remaja Rosdakarya.
Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. https://bitcoin.org/bitcoin.pdf
Nurhayati, S. (2021). Adaptasi Fatwa MUI terhadap Perkembangan Teknologi Finansial. Jurnal Syariah dan Teknologi, 2(1), 33-48.
Rais, M. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Praktik Jual Beli Komoditi Dengan Menggunakan Robot Trading (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Sulaiman, H., & Putra, I. (2023). Pengaruh Fatwa MUI terhadap Kepercayaan Umat Muslim dalam Investasi Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 101-115.
Syaipudin, L. (2023). Contribution Of Young Entrepreneurs In Building The Creative Economy Of Village Communities. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 12(1), 80-98.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ziadatur Rohmah, Idah Nurfajriya Awwalin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





